Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)- BAPPENAS Halaman Muka Pengumuman Tata Cara Pendaftaran Hubungi Kami

Statistik Pengunjung
Pengunjung: Pengunjung
Page Load: Page
 

Persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil

a. Syarat Umum:

     1) Warga Negara Indonesia, berusia maksimum :

a)   D.III   : 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1979);

b)   S.1 dan S.2 : 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1974);

2)  Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

3)  Tidak pernah dibehentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;

4)  Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI’

5)  Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;

6)  Berkelakuan baik;

7)  Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna)

 

b.  Syarat Khusus:

     1)  Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan diatas;

2)  Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta dari BAN – PT dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas.(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);

3)  Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :

a)      D.III minimal 2,60 (dua koma enam puluh);

b)      S.1 minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

c)       S.2 minimal 3,30 (tiga koma tiga puluh).

4)  Lulus rangkaian tes yang terdiri atas: Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Inggris, Tes Psikologi dan Wawancara.

 

 

 CATATAN::

1.  Pelamar seleksi melakukan pendaftaran/registrasi secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

2.  Pendaftaran/registrasi dilakukan sesuai dengan cara dan langkah-langkah yang telah ditentukan dalam pengumuman resmi yang diterbitkan secara terbuka oleh Panitia Pengadaan.

3.  Calon pelamar sesuai dengan persyaratan umum dan khusus.

4.  Pelamar dan/atau peserta seleksi yang dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, namun tidak hadir sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri dan akan digantikan pelamar dan/atau peserta seleksi lain.