Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)- BAPPENAS Halaman Muka Pengumuman Tata Cara Pendaftaran Hubungi Kami

Statistik Pengunjung
Pengunjung: Pengunjung
Page Load: Page
 

Ketentuan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil

1.  Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui portal rekrutmen CPNS Kementerian Negara PPN/ Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id mulai tanggal 9 September 2009 pukul 00.00 WIB sampai 17 September 2009 pukul 24.00 WIB;

2.   Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses tes;

3.   Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan tes ditanggung oleh pelamar;

4.  Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS Kementerian Negara PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan pelamar dapat melihat pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal tersebut (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);

5.   Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap hasil tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

6.   Kelulusan pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;

7.   Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas, maka Kementerian Negara PPN/Bappenas berhak mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu;

8.   Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan kepada Kas Negara sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).